Tugas dan Fungsi

“TUGAS”

Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah”
(dasar hukum : Peraturan Bupati Sanggau No 68 Tahun 2016, Bab III Pasal 16)

“FUNGSI”

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentrarnan dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;dan
j. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(dasar hukum : Peraturan Bupati Sanggau No 68 Tahun 2016, Bab III Pasal 16)

Hubungi Kami ?
Scroll to Top