“TUGAS”
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kecamatan
“FUNGSI”
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Kecamatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkup Kecamatan;
c. koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di lingkup Kecamatan;
d. koordinasi dan penyusunan bahan pub1ikasi dan hubungan masyarakat di lingkup Kecamatan; e. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkup Kecamatan;
f. penyusunan bahan rancangan peraturan undangan dan koordinasi bantuan hukum Kecamatan; g. pengelolaan kepegawaian di lingkup Kecamatan;
h. pengelolaan data dan informasi di lingkup Kecamatan; pengelolaan barang milik daerah di lingkup Kecamatan;
J. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkup Kecamatan;
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkup Kecamatan; dan
I. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat.
(dasar hukum: Peraturan Bupati Sanggau No 68 Tahun 2016)