Bidang Sekretariat

“TUGAS”

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kecamatan

“FUNGSI”

a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Kecamatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkup Kecamatan;
c. koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di lingkup Kecamatan;
d. koordinasi dan penyusunan bahan pub1ikasi dan hubungan masyarakat di lingkup Kecamatan;   e. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkup Kecamatan;
f. penyusunan bahan rancangan peraturan undangan dan koordinasi bantuan hukum Kecamatan;  g. pengelolaan kepegawaian di lingkup Kecamatan;
h. pengelolaan data dan informasi di lingkup Kecamatan; pengelolaan barang milik daerah di lingkup Kecamatan;
J. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkup Kecamatan;
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkup Kecamatan; dan
I. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat.

(dasar hukum: Peraturan Bupati Sanggau No 68 Tahun 2016)

Hubungi Kami ?
Scroll to Top