“TUGAS”
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam penyiapan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat.
“FUNGSI”
a. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum lingkup Kecamatan;
b. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
c. penyelenggaraaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dibidang ketentraman um um, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran;
d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan meliputi urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran;
e. penyelenggaraan ketentraman dan pelayanan ketertiban administrasi dibidang umum serta perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
g. pelaksanaan administrasi lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.