“TUGAS”
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyiapan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat.
“FUNGSI”
a. penyelenggaraaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebudayaan dan keberagamaan, tenaga kerja, sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, lingkungan hidup, dan transmigrasi lingkup Kecamatan;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan meliputi urusan pemerintatahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebudayaan, tenaga kerja, sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, lingkungan hidup, dan transmigrasi;
c. penyelenggaraaan pembinaan kerukunan umat beragama lingkup Kecamatan;
d. penyelenggaraan pelayanan administrasi dibidang bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebudayaan, tenaga kerja, sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, lingkungan hidup, dan transm.igrasi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Seksi Kesejahteraan Rakyat;
f. pelaksanaan administrasi lingkup Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.