” TUGAS “
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyiapan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perekonomian dan pembangunan.
“FUNGSI”
a. penyelenggaraaan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, pariwisata, pertanian, perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, serta penelitian dan pengembangan lingkup Kecamatan;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan meliputi urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, pariwisata, pertanian, perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, serta penelitian dan pengembangan;
c. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
d. penyelenggaraan pelayanan administrasi dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, pariwisata, pertanian, perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, serta penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan lingkup Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
f. pelaksanaan administrasi lingkup Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang cliberikan oleh Camat.