Hibun, Senin 22 Desember 2025 – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Parindu mewakili Camat Parindu, didampingi Staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg), menghadiri kegiatan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hibun yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Hibun.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Hibun beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menetapkan APBDes sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran yang telah direncanakan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Parindu menyampaikan bahwa penetapan APBDes merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menekankan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Hibun.

Selain itu, Sekcam juga mengapresiasi pemerintah desa dan BPD yang telah melaksanakan musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah Penetapan APBDes Desa Hibun berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan kesepakatan bersama sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ke depan.