/ KECAMATAN PARINDU – SANGGAU//
PARINDU – Kasi Kesra Kecamatan Parindu, Yuliana Heltta Eli, S.Kom., menghadiri kegiatan Musdes Review RPJMDes Tahun 2026-2027 dan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Sebarra, Jumat (29/08/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU Desa sebelumnya, dengan fokus pada perubahan masa jabatan Kepala Desa yang semulan 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga perlu dilakukan musdesus review RPJMDes dengan tujuan untuk memastikan RPJMDes tetap sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa. Sedangkan RKPDes adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMDes, yang dibuat dan disepakati bersama dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Proses ini memastikan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan arah kebijakan pemerintah.
Kegiatan musdesus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sebarra dan dihadiri oleh Kasi Kesra Kecamatan Parindu, Pendamping Desa, Kades Sebarra beserta perangkat desa, anggota BPD Desa Sebarra, Bidan Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tenaga Pendidik.
Penulis : Elly